Etika Profesi 7 - Peraturan dan Regulasi di Bidang IT (UU ITE)

 PERATURAN DAN REGULASI DI BIDANG IT (UU ITE)



    Halo teman-teman semuanyaa! kenalan dulu yukk, namaku Nazwa Ulul Azmi dengan NIM 242410102037 dari prodi Teknologi Informasi, Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Jember. Pada blog pribadi saya kali ini, saya akan meresume materi yang telah saya dapat dari mata kuliah etika profesi yang dilakukan secara daring melalui zoom dengan judul "Peraturan dan Regulasi di Bidang IT (UU ITE)".


    Peraturan dan regulasi pada bidang IT semakin penting di era digital yang semakin berkembang pesat. Indonesia merupakan negara yang telah mengambil langkah besar dengan menetapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Undang-undang ini berfungsi sebagai hukum yang mengatur berbagai aspek penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di dunia digital. Pemerintah membuat UU ITE, yang pertama kali disahkan pada tahun 2008 dan diubah pada tahun 2016, sebagai tanggapan atas pesatnya kemajuan teknologi informasi yang telah mengubah cara orang berinteraksi satu sama lain. 

Latar Belakang adanya UU ITE 

  • Perkembangan Teknologi : Kemajuan pesat teknologi digital dan internet membutuhkan pengaturan yang jelas.
  • Perlindungan Pengguna : UU ITE dibuat untuk melindungi hak-hak pengguna internet dan mencegah penyalahgunaan teknologi.
  • Kepastian Hukum : Peraturan ini memberikan kerangka hukum untuk aktivitas digital di Indonesia.

Ruang Lingkup UU ITE

  • Transaksi Elektronik : Peraturan yang mengatur transaksi yang dilakukan secara elektronik, contohnya pada e-commerce.
  • Informasi Elektronik : Peraturan  yang mengatur penggunaan, penyimpanan, dan pertukaran informasi elektronik.
  • Perlindungan Data : Peraturan yang mengatur perlindungan data pribadi pengguna internet dan keamanan informasi.

Hak dan Kewajiban Pengguna Internet

  • Hak : Pengguna berhak atas privasi, keamanan data, dan akses informasi yang bebas.
  • Kewajiban : Pengguna wajib menggunakan internet secara bertanggung jawab dan mematuhi aturan.
  • Penegakan : Pemerintah bertanggung jawab memastikan hak-hak pengguna terlindungi.
  • Pengawasan : Masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi implementasi UU ITE.

    Terdapat 3 macam larangan dalam UU ITE, yaitu penyebaran konten ilegal, peretasan, serta pelanggaran privasi. Apabila larangan-larangan tersebut masih saja dilakukan, tentu akan ada sanksi yang berlaku, seperti hukuman pidana penjara hingga 12 tahun maupun berupa denda. Selain itu, terdapat 3 isu privasi dan perlindungan personal data, yaitu pengguna harus memberikan persetujuan mengenai pemrosesan data pribadinya, penyedia layanan digital harus menjamin keamanan dan kerahasiaan data pengguna, serta UU ITE harus menjamin hak privasi  pengguna dan pembatasan penggunaan data tanpa izin.
   
     Berikut beberapa contoh kasus pelanggaran UU ITE.
  • Menyebarluaskan berita palsu (hoax)
  • Hacking atau peretasan
  • Penipuan online
  • Pencemaran nama baik dalam sosial media
  • Postingan berupa ujaran kebencian dan hal negatif lainnya
    Pemerintah tentu sangat berperan penting dalam penegakan UU ITE, seperti pada aspek pengawasan, sosialisasi, kerjasama, dan evaluasi yaitu sebagai berikut.
  • Pengawasan : Pemerintah memantau implementasi UU ITE serta menindak pelanggaran.
  • Sosialisasi : Pemerintah mengedukasi masyarakat tentang hak dan kewajiban pengguna internet.
  • Kerjasama : Pemerintah bekerja sama dengan pihak terkait untuk penegakan hukum.
  • Evaluasi : Pemerintah secara berkala meninjau dan memperbaiki UU ITE sesuai perkembangan.
    Di samping itu, tentu akan selalu ada tantangan-tantangan yang harus dihadapi dalam suatu penegakan hukum. Dalam hal ini, pemerintah juga memiliki tantangan-tantangan yang harus dihadapi dalam penegakan UU ITE. Tantangan-tantangan tersebut yaitu sebagai berikut.
  • Teknologi canggih, dengan adanya pekembangan teknologi yang semakin canggih, metode kejahatan cyber juga akan terus berkembang.
  • Kesadaran publik, hal ini masih sangat dibutuhkan untuk meningktatkan literasi digital masyarakat, seperti dengan adanya kampanye.
  • Koordinasi lintas sektor, penegakan hukum akan selalu membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak.


Nahh, mungkin cukup sekian ya teman-teman materi yang dapat saya tulis pada blog kali ini. Tadi adalah materi-materi yang telah saya dapat dari perkuliahan saya, tepatnya pada kelas mata kuliah etika profesi. Semoga apa yang telah saya tulis di blog ini dapat bermanfaat bagi kita semua sebagai pembacanya. 


- THANK YOU -


Get to Know More About My University

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Etika Profesi 1 - Tinjauan Etika Profesi

Etika Profesi 2 - IT Professions & Professional