Etika Profesi 8 - Paten, Merek, dan Hak Cipta
PATEN, MERK, DAN HAK CIPTA
Halo teman-teman semuanyaa! Sebelumnya kenalan dulu yukk, kenalin nama aku Nazwa Ulul Azmi dengan NIM 242410102037 dari prodi Teknologi Informasi, Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Jember. Pada blog pribadi aku kali ini, aku akan meresume materi yang telah didapat dari mata kuliah etika profesi dengan judul "Paten, Merek, dan Hak Cipta".
Hak paten, merek, dan hak cipta merupakan tiga elemen penting dalam perlindungan kekayaan intelektual yang berfungsi untuk mendorong kreativitas dan inovasi. Hak paten memberikan perlindungan atas inovasi yang dihasilkan, sehingga mereka dapat menikmati manfaat eksklusif tersebut. Hak cipta melindungi karya seni, sastra, dan kreasi orisinal lainnya, serta memastikan bahwa pencipta memperoleh pengakuan dan keuntungan dari hasil karyanya sendiri. Sedangkan merk memberikan identitas eksklusif pada produk atau jasa, sehingga mempermudah konsumen mengenali dan memilih produk yang diinginkan.
Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)
Yaitu Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan tindakan / jasa dalam bidang komersial. HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta
- UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten
- UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- PP No. 16 Tahun 2020 tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait
1. Hak Cipta (UU No 28 Tahun 2014 Pasal 1)
Hak Cipta merupakan Hak Ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.
- Pencipta : Seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasillkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
- Ciptaan : Hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasim kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
- Pemegang Hak Cipta : Pihak yang menerima hak cipta secara sah dari pencipta atau pihak lain yang menrima hak cipta tersebut secara sah.
- Hak Terkait : Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak ekslusif bagi pelaku, pertunjukan, produser, atau lembaga penyiaran.
2. Hak Paten (UU No 13 Tahun 2016 Pasal 1)
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
- Invensi : ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
- Inventor : seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
- Lisensi : izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
- Royalti : imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.
- Rancangan Dokumen Usulan Paten.
- Uraian Potensi Komersialisasi
- Uraian Penelusuran Paten
3. Merek (UU No 20 Tahun 2016 Pasal 1)
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa
- Jasa Merek : Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
- Merek Dagang : Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
- Hak Atas Merek : Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
- Bertentangan dengan ideologi negara, perundang-undangan, agaman, kesusilaan dan ketertiban umum
- Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
- Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi
- Tidak memiliki pembeda dan/atau merupakan nama umum atau lambang milik umum.
Nahh, mungkin cukup sekian dulu ya teman-teman materi yang dapat saya tulis pada blog kali ini. Tadi adalah materi-materi tentang "Hak Paten, Merek, dan Hak Cipta" yang telah saya dapat dari perkuliahan saya, tepatnya pada kelas mata kuliah etika profesi. Materi ini sangat penting untuk didapatkan, karena saya menjadi lebih mengerti betapa pentingnya untuk melindungi hasil karya-karya kita. Semoga apa yang telah saya tulis di blog ini dapat bermanfaat bagi kita semua sebagai pembacanya.
- THANK YOU -
Get to Know More About My University
Komentar
Posting Komentar