Etika Profesi 9 - Cyber Crime
CYBER CRIME
Halo teman-teman semuanyaa! kenalan dulu yukk sama aku, namaku Nazwa Ulul Azmi dengan NIM 242410102037 dari prodi Teknologi Informasi, Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Jember. Pada blog pribadi saya kali ini, saya akan meresume materi yang telah saya dapat dari mata kuliah etika profesi dengan judul "Cyber Crime".
Pada era digital seperti sekarang ini, cyber crime telah menjadi ancaman besar bagi individu, bisnis, dan pemerintahan di seluruh dunia. Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih, akan semakin banyak pula strategi yang akan digunakan oleh pelaku cyber crime. Pelaku cyber crime menggunakan teknik yang semakin maju untuk mencuri data, meretas sistem, dan mengganggu infrastruktur penting. Kejahatan ini tidak hanya menyebabkan kerugian besar dalam bentuk nominal, tetapi juga membuat orang tidak percaya pada teknologi yang seharusnya menjadi alat yang lebih mudah untuk hidup. Berikut adalah materi tentang cyber crime yang akan saya bahas.
Cyberspace disebut juga mayantara, yang artinya sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas baru yaitu realitas virtual. Jadi yang dimaksud dengan cyber crime adalah kejahatan yang terjadi di dunia maya, dimana dalam hal ini memungkinkan pelaku dapat menyembunyikan jejaknya karena cyberspace tidak memiliki batas geografi serta kejahatan ini dapat dilakukan dari jarak dekat maupun jauh. Cyber crime dapat dibagi menjadi dua bagian, yang pertama yaitu kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer dan yang kedua yaitu kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan.
POLA-POLA KEJAHATAN
Berikut adalah ancaman terhadap sistem komputer sebagai penyedia informasi.
- Interruption, merupakan suatu ancaman terhadap avaibility, informasi atau data dalam komputer dirusak, dihapus, sehingga jika dibutuhkan sudah tidak ada lagi.
- Interception, merupakan ancaman terhadap kerahasiaan (secrecy), informasi yang ada didalamsistem disadap oleh orang yang tidak berhak.
- Modification, merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginannya
- Fabrication, merupakan ancaman ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut.
JENIS-JENIS CYBER CRIME
1. Berdasarkan Beberapa Isu yang Menjadi Bahan Studi atau Penyelidikan Pihak FBI dan National White Collar Crime Center:
- Computer network break-ins
- Industrial espionage
- Software piracy
- Child pornography
- E-mail bombings
- Password sniffers
- Spoofing
- Credit card fraud
2. Berdasarkan Perundang-Undangan yang Ada di Indonesia :
- Illegal access : akses secara tidak sah terhadap sistem komputer
- Data interference : mengganggu data komputer
- System interference : mengganggu sistem komputer
- Illegal interception : intersepsi secara tidak sah terhadap operasional komputer, sistem, dan jaringan komputer
- Data theft : mencuri data
- Data leakage and espionage : membocorkan data dan memata-matai
- Misuse of devices : menyalahgunakan peralatan komputer
- Credit card fraud : penipuan kartu kredit
- Bank fraud : penipuan bank
- Service Offered fraud : penipuan melalui penawaran suatu jasa
- Identity Theft and fraud : pencurian identitas dan penipuan
CONTOH CYBER CRIME
- Malware: Penggunaan perangkat lunak berbahaya seperti virus, worm, trojan, dan ransomware untuk merusak atau mencuri data.
- Phishing: Upaya untuk mendapatkan informasi pribadi atau keuangan dengan menyamar sebagai entitas tepercaya melalui pesan elektronik atau situs web palsu.
- Serangan DoS (Denial of Service): Usaha untuk membuat layanan atau sumber daya komputer tidak tersedia bagi pengguna dengan menghancurkan atau mengganggu ketersediaan sistem.
- Pencurian Identitas: Penggunaan informasi pribadi seseorang tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan keuangan atau melakukan tindakan kriminal lainnya.
- Pengintaian Elektronik (Spyware): Memasang perangkat lunak pada komputer seseorang tanpa izin untuk mengumpulkan informasi rahasia atau pribadi.
- Penggelapan Data: Mencuri atau merusak data elektronik dengan niat merugikan.
- Peretasan (Hacking): Mengakses sistem komputer atau jaringan tanpa izin untuk mendapatkan informasi atau merusaknya.
- Kejahatan Finansial: Melibatkan pencurian uang secara online, termasuk penipuan kartu kredit dan transfer bank ilegal.
- Ekstorsionisme Digital: Mengancam untuk merilis informasi rahasia atau merusak sistem kecuali korban membayar tebusan.
- Pornografi Anak: Penyebaran, produksi, atau konsumsi materi pornografi yang melibatkan anak-anak melalui internet.
PENCEGAHAN CYBER CRIME
- Jaga agar sistem komputer tetap terbarui
- Amankan konfigurasi sistem
- Pilih kata sandi yang kuat dan lindungi kata sandi tersebut
- Aktifkan firewall Anda
- Install atau perbarui perangkat lunak antivirus Anda
- Lindungi informasi pribadi Anda
- Baca ketentuan yang tertera pada kebijakan privasi situs web
- Tinjau laporan keuangan secara berkala
- Matikan komputer Anda
Nahh, mungkin cukup sekian ya teman-teman materi yang dapat saya tulis pada blog kali ini. Tadi adalah materi-materi tentang cyber crime yang telah saya dapat dari perkuliahan saya, tepatnya pada kelas mata kuliah etika profesi. Materi ini sangat penting untuk didapatkan, karena setelah mendapat maateri ini saya menjadi paham betapa pentingnya menjaga keamanan data diri kita sendiri agar tidak ada orang-orang yang dapat menyalahgunakan hal tersebut. Semoga apa yang telah saya tulis di blog ini dapat bermanfaat bagi kita semua sebagai pembacanya.
- THANK YOU -
Get to Know More About My University
Komentar
Posting Komentar